[email protected] (021) 71234567
Layanan LPPM

Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual

Layanan pengajuan Kekayaan Intelektual (HKI) bagi keluarga besar dan mahasiswa STTI NIIT ITECH yang ingin melindungi karya atau inovasinya melalui DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Alur Pendaftaran HKI

Tahapan pengajuan melalui layanan Sentral HKI LPPM.

Infografis alur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Karya yang Dapat Diajukan

Pengajuan HKI dapat dipertimbangkan untuk karya ilmiah, buku, alat, desain, perangkat lunak, desain industri, serta karya inovatif lainnya sesuai kategori perlindungan kekayaan intelektual yang berlaku.

Hak Cipta Paten Desain Industri Karya Digital

Siapkan Sebelum Mengisi Formulir

  • Surat pernyataan kepemilikan atau keaslian karya, jika dipersyaratkan.
  • File atau dokumen karya yang akan diajukan.
  • Identitas pencipta dan pemegang hak.
  • Detail ciptaan dan biodata pencipta.

Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis HKI yang diajukan. Pastikan dokumen mengikuti ketentuan yang berlaku.

Layanan Sentral HKI

Pilih Layanan yang Anda Perlukan

Pelajari informasi Sentral HKI, unduh dokumen, dan lengkapi kebutuhan sebelum melakukan pengajuan.

Informasi Pengajuan HKI

Ketahui alur pendaftaran, jenis ciptaan, dokumen persyaratan, serta ketentuan pengajuan HKI.

Informasi DJKI

Unduh Dokumen Pengajuan

Akses formulir atau dokumen pendukung yang disediakan oleh LPPM untuk proses pengajuan HKI.

Lihat Formulir

Informasi Sentral HKI

Dapatkan informasi dan arahan terkait persiapan dokumen serta proses pengajuan HKI melalui LPPM.

Hubungi LPPM

Informasi Penting

Halaman ini merupakan informasi awal layanan Sentral HKI. Prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Pastikan tautan formulir dan dokumen sudah diperbarui oleh pengelola LPPM sebelum digunakan.