Layanan pengajuan Kekayaan Intelektual (HKI) bagi keluarga besar dan mahasiswa STTI NIIT ITECH yang ingin melindungi karya atau inovasinya melalui DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Tahapan pengajuan melalui layanan Sentral HKI LPPM.
Infografis alur pendaftaran HKI belum tersedia.
Tambahkan gambar pada public/images/alur-pendaftaran-hki.png
Pengajuan HKI dapat dipertimbangkan untuk karya ilmiah, buku, alat, desain, perangkat lunak, desain industri, serta karya inovatif lainnya sesuai kategori perlindungan kekayaan intelektual yang berlaku.
Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis HKI yang diajukan. Pastikan dokumen mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pelajari informasi Sentral HKI, unduh dokumen, dan lengkapi kebutuhan sebelum melakukan pengajuan.
Ketahui alur pendaftaran, jenis ciptaan, dokumen persyaratan, serta ketentuan pengajuan HKI.
Informasi DJKIAkses formulir atau dokumen pendukung yang disediakan oleh LPPM untuk proses pengajuan HKI.
Lihat FormulirDapatkan informasi dan arahan terkait persiapan dokumen serta proses pengajuan HKI melalui LPPM.
Hubungi LPPMHalaman ini merupakan informasi awal layanan Sentral HKI. Prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Pastikan tautan formulir dan dokumen sudah diperbarui oleh pengelola LPPM sebelum digunakan.